Semangat Merah Putih di Balik Akuisisi Saham BYAN
Akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha nasional Haji Isam menjadi sorotan karena membawa isu yang lebih besar daripada sekadar transaksi bisnis. Di balik aksi korporasi tersebut, terdapat semangat untuk memperkuat kepemilikan nasional atas sumber daya alam Indonesia agar manfaat ekonominya semakin besar dirasakan oleh bangsa sendiri.
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam siniar terbarunya di media sosial, menyoroti persoalan aliran keuntungan dari industri batu bara Indonesia ke luar negeri, terutama Singapura. Menurutnya, terdapat perusahaan yang mengeruk kekayaan alam Indonesia, tetapi sebagian keuntungan dan aset ekonominya justru mengalir ke negara tetangga.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Bayan Resources, perusahaan batu bara yang didirikan oleh Low Tuck Kwong. Meskipun Low Tuck Kwong merupakan warga negara Indonesia, persoalan mengenai ke mana keuntungan usaha tambang dialirkan dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya tetap menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Sorotan semakin mengemuka terkait pemberian saham kepada generasi penerus yang disebut berkewarganegaraan Singapura. Dalam pembahasan tersebut, turut disinggung donasi untuk sekolah di Singapura yang nilainya mencapai Rp1,72 triliun. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana ceritanya kekayaan yang bersumber dari sumber daya alam Indonesia namun justru memberikan manfaat besar ke negara lain.
Di sisi lain, Indonesia menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pertambangan dengan segala konsekuensinya, termasuk risiko kerusakan lingkungan dan berkurangnya cadangan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Karena itu, persoalan kepemilikan dan distribusi manfaat ekonomi dari sektor pertambangan bukan sekadar urusan pemegang saham, melainkan juga berkaitan dengan kepentingan nasional.
Dalam konteks inilah, akuisisi saham BYAN oleh Haji Isam dapat dilihat sebagai langkah yang memiliki semangat Merah Putih. Bertambahnya kepemilikan oleh pengusaha nasional berpotensi memperkuat kendali domestik atas perusahaan strategis yang bergerak di sektor sumber daya alam. Kepemilikan nasional menjadi salah satu cara agar keputusan bisnis dan manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia semakin dekat dengan kepentingan bangsa.
Hal penting lainnya adalah mekanisme transaksi saham yang dilakukan itu dengan mengikuti mekanisme pasar. Apabila prosesnya berlangsung sesuai ketentuan dan harga yang wajar, akuisisi tersebut merupakan transaksi bisnis yang sah dan terhormat. Dengan demikian, kepemilikan nasional tidak harus dibangun melalui pengambilalihan paksa, tetapi dapat diperkuat melalui mekanisme pasar yang transparan dan profesional.
Langkah ini juga memiliki arti karena tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, penguatan kepemilikan nasional dilakukan melalui keputusan dan kemampuan bisnis pihak swasta, bukan dengan membebankan biaya akuisisi kepada negara. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kepentingan nasional dan aktivitas bisnis dapat berjalan beriringan.
Meski demikian, transaksi saham tetap harus dibedakan dari kewajiban divestasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akuisisi oleh pengusaha nasional tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh ketentuan divestasi telah terpenuhi. Kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap kepentingan publik tetap menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan pertambangan.
Pada akhirnya, semangat di balik penguatan kepemilikan nasional tersebut selaras dengan cita-cita Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, kekayaan alam Indonesia semestinya tidak berhenti menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pemilik modal, tetapi turut mendorong kesejahteraan masyarakat luas.
Akuisisi saham BYAN pun dapat menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Semangat Merah Putih bukan semata-mata soal siapa yang memiliki saham, melainkan juga bagaimana kekayaan alam dikelola secara bertanggung jawab, lingkungan dijaga, penerimaan negara dioptimalkan, dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan rakyat Indonesia.


