Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, melayangkan kritik tajam terhadap alur pemanfaatan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang dinilai justru dialirkan keluar untuk menyejahterakan sektor publik negara tetangga.

Sorotan ini secara spesifik dialamatkan pada keputusan pendiri PT Bayan Resources Tbk, Low Tuck Kwong, yang menggelontorkan dana hibah sebesar 101 juta dolar Singapura atau setara Rp1,7 triliun untuk pengembangan sektor pendidikan tinggi dan beasiswa di Singapura.

Lutfi memandang alokasi sumbangan lintas batas bernilai fantastis tersebut mencederai keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Pasalnya, pundi-pundi modal konglomerasi batubara tersebut digali langsung dari perut bumi nusantara, tepatnya di wilayah Kalimantan.

“Mengurus batu bara dari perut bumi Kalimantan sampai menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia. Tetapi baru saja menyumbang 101 juta dolar Singapura atau Rp1,7 triliun untuk beasiswa dan pendidikan di Singapura,” ujar Lutfi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Lutfi mempertanyakan orientasi keadilan sosial serta tujuan mendasar tata kelola industri ekstraktif nasional. Ia menilai dana jumbo tersebut semestinya diprioritaskan untuk mengikis ketimpangan kualitas sarana pendidikan anak-anak di dalam negeri.

Sebagai komparasi nyata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan alokasi dana sebesar Rp878 miliar untuk merehabilitasi dan membangun 19 gedung sekolah berstandar internasional yang ditunjang sarana teknologi modern.

Artinya, nilai sumbangan ke Singapura tersebut melampaui kebutuhan pembangunan puluhan sekolah berstandar dunia di Indonesia.

Dinamika Status Kewarganegaraan dan Isu Divestasi Tambang

Lutfi turut mengurai riwayat hukum penguasaan konsesi tambang raksasa di Kalimantan tersebut. Pada tahun 1992, Low Tuck Kwong melepaskan kewarganegaraan Singapura untuk beralih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) agar memperoleh legalitas menguasai izin konsesi tambang batubara secara penuh.

Namun, konfigurasi kepemilikan korporasi mengalami pergeseran signifikan pada Agustus 2024. Low Tuck Kwong menghibahkan 22 persen kepemilikan saham Bayan Resources kepada putrinya, Elaine Low.

Mengingat Elaine Low memegang status kewarganegaraan Singapura, langkah transfer aset keluarga ini dinilai membawa implikasi hukum formal pada status perseroan, yakni secara otomatis bermutasi menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Perubahan status menjadi entitas asing tersebut mengaktifkan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta regulasi pertambangan nasional.

Berdasarkan ketentuan undang-undang mineral dan batubara, perusahaan tambang berstatus PMA diwajibkan melakukan divestasi saham minimal sebesar 51 persen secara bertahap kepada pihak nasional Indonesia.

“Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 dan hukum kita mengunci bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Begitu saham tambang strategis kita pindah ke tangan warga negara Singapura, status otomatis berubah menjadi PMA, dan wajib hukumnya mendivestasikan kepemilikan ke tangan nasional,” ujar mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat tersebut.

Merespons polemik transaksi dan peralihan kepemilikan saham pada tambang batubara tersebut, Lutfi menegaskan bahwa langkah pengambilalihan oleh entitas domestik merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat konstitusi yang sah.

Ia memberikan apresiasi kepada pengusaha nasional asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, yang mengambil langkah strategis mengakuisisi 30,25 persen porsi saham tambang tersebut untuk dikembalikan ke tangan entitas Merah Putih.

Lutfi juga memuji peran institusi perbankan pelat merah, khususnya Bank Mandiri, yang turut memfasilitasi pendanaan dan mengawal struktur transaksi akuisisi saham strategis ini.

“Saya sebagai mantan Kepala BKPM melihat ini dengan hati yang tenang. Ini adalah cita-cita yang diamanahkan oleh UUD 1945 bahwa kekayaan ini harus kembali ke Indonesia, bukan jatuh ke Singapura atau Amerika, dan tanpa perlu menguras APBN kita,” tuturnya.

Lutfi menekankan bahwa proses alih saham ini berjalan secara transparan dan terhormat melalui skema harga pasar senilai Rp26,1 triliun.

Angka akuisisi tersebut memiliki valuasi masif, mencapai hampir dua kali lipat dari total alokasi anggaran tunjangan guru non-ASN di seluruh Indonesia yang berada pada kisaran Rp14 triliun per tahun.

“Seharusnya menurut aturan divestasi, saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi Low Tuck Kwong sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp26,1 triliun,” ungkapnya.

Rekam Jejak Penegakan Aturan Divestasi Sejak 2008

Lutfi mengingatkan bahwa kewajiban divestasi aset tambang terhadap pihak asing memiliki preseden historis yang kuat di Indonesia.

Pada tahun 2008, saat memimpin tim negosiasi pemerintah bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), delegasi Indonesia berhasil memenangkan putusan arbitrase internasional melawan perusahaan tambang emas raksasa Newmont.

Forum internasional saat itu memutus Newmont wajib melepas porsi saham divestasinya kepada pihak nasional.

“Jadi proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari UUD 1945 untuk mensejahterakan bangsa Indonesia,” tegas Lutfi.

Lutfi mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersatu mendukung kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan kekayaan alam bumi pertiwi benar-benar diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.