Jejak Pendidikan Prabowo–Gibran, Lebih Panjang dari Sekadar Satu Polemik

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 kembali membawa latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke ruang publik. Dalam pertimbangannya pada Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Namun, dalam perkara yang sama, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima sehingga putusan tersebut tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Catatan MK tersebut tentu merupakan bagian penting dalam pembahasan dan perlu dibaca sesuai konteks hukumnya. Namun, persoalan mengenai pendidikan Gibran tidak berhenti pada satu aspek tersebut. Riwayat pendidikan yang tercatat dalam dokumen pencalonan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa perjalanan akademiknya mencakup pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, pendidikan lanjutan di Singapura, serta pendidikan tinggi di negara tersebut.

Data Komisi Pemilihan Umum mencatat Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Surakarta dan kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, ia meneruskan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, kemudian mengikuti program di UTS Insearch Sydney pada 2004–2007.

Untuk pendidikan tinggi, profil KPU mencatat Gibran menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007–2010. Pendidikan terakhirnya dalam profil tersebut tercatat pada jenjang S1.

Keterangan dari MDIS juga memberikan gambaran mengenai jalur akademik tersebut. Dalam pernyataan institusinya, Gibran disebut sebagai mahasiswa penuh waktu MDIS pada 2007–2010. Ia menyelesaikan Advanced Diploma sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan melalui kerja sama akademik MDIS dengan University of Bradford, Inggris.

Dengan demikian, penyebutan bahwa Gibran menempuh pendidikan tinggi di Singapura merupakan gambaran mengenai lokasi studinya, sedangkan gelar sarjana yang diperolehnya berkaitan dengan program akademik yang dijalankan MDIS bersama University of Bradford.

Di sinilah konteks hukum dan riwayat akademik perlu ditempatkan secara terpisah. Persoalan yang menjadi perhatian MK berkaitan dengan pembuktian persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan, sementara pendidikan tinggi Gibran merupakan bagian lain dari perjalanan akademiknya. Keduanya tidak perlu dicampuradukkan.

Keberadaan riwayat pendidikan tinggi tersebut tidak dengan sendirinya menghapus catatan MK mengenai pembuktian persyaratan pendidikan sebelumnya. Sebaliknya, catatan MK mengenai persyaratan pencalonan juga tidak berarti seluruh perjalanan pendidikan Gibran dapat diabaikan. Pembahasan yang utuh perlu melihat kedua aspek tersebut sesuai konteks masing-masing.

Prabowo Juga Memiliki Riwayat Pendidikan Internasional

Pembahasan mengenai latar pendidikan Presiden dan Wakil Presiden juga menarik jika ditempatkan dalam konteks perjalanan pendidikan keduanya. Prabowo Subianto, misalnya, juga menjalani sebagian pendidikan masa mudanya di luar Indonesia.

Berdasarkan profil resmi KPU pada Pemilu 2024, Prabowo pernah bersekolah di The Dean School, Singapura, kemudian Glenealy Junior School dan Victoria Institution di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia selanjutnya menempuh pendidikan di American International School of Zurich, Swiss, serta The American School in London, Inggris, pada 1966–1968.

Setelah kembali ke Indonesia, Prabowo melanjutkan pendidikan di Akademi Militer Nasional, Magelang, pada 1970–1974. Profil KPU mencatat pendidikan terakhirnya pada jenjang D3.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa perjalanan pendidikan Presiden dan Wakil Presiden sama-sama memiliki pengalaman lintas negara, meskipun jalur akademik dan bidang yang mereka tempuh berbeda. Prabowo kemudian membangun karier panjang di bidang militer dan pemerintahan, sementara Gibran menempuh pendidikan tinggi di Singapura sebelum memasuki dunia usaha dan kemudian pemerintahan.

Membaca Polemik Secara Utuh

Polemik mengenai persyaratan pendidikan tentu tetap sah untuk dibahas, terlebih ketika telah menjadi bagian dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Namun, pembahasan publik akan lebih produktif apabila membedakan antara apa yang menjadi pertimbangan hukum MK dan apa yang merupakan fakta mengenai perjalanan pendidikan seseorang.

Dalam konteks Gibran, catatan resmi menunjukkan adanya perjalanan pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi yang berlangsung di beberapa institusi dan negara. Sementara itu, putusan MK memberikan catatan tersendiri mengenai pembuktian persyaratan pendidikan dalam konteks pencalonan.

Keduanya merupakan fakta yang dapat ditempatkan secara berdampingan tanpa menghilangkan salah satunya. Dengan pendekatan tersebut, publik dapat memahami persoalan berdasarkan dokumen dan konteks hukum yang relevan, bukan hanya melalui potongan narasi yang beredar.

Pada akhirnya, latar pendidikan hanyalah salah satu bagian dari perjalanan seorang pemimpin. Ketika persoalan tersebut menjadi perhatian publik, ketelitian terhadap dokumen hukum perlu berjalan bersama dengan penyajian informasi mengenai rekam jejak pendidikan secara lengkap. Dengan demikian, diskusi mengenai Prabowo dan Gibran dapat berlangsung secara lebih proporsional: tetap kritis terhadap persoalan yang diputuskan secara hukum, tetapi juga akurat dalam menggambarkan perjalanan pendidikan keduanya.